11/12/11

Profil PPID

   Alamat                  : Jl. Selamanik 1 Semampir-Banjarnegara
   No Telpon   / Fax : 0286 - 591331 / 594771
   e-mail                   :  ppidbanjarnegara@yahoo.com

 Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan diamanatkan dalam PP 61 / 2010, bahwa seluruh Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengawal jalannya UU KIP, maka Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga telah mensahkan terbentuknya PPID melalui Peraturan Bupati Banjarnegara No 8 Tahun 2011 dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 489/799 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

foto kegiatan PPID 2011













09/12/11

Dasar Hukum Pembentukan PPID

1. UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ; selengkapnya klik disini
2. PP No.61 /  2010 ; klik disini.
3. Peraturan Komisi Informasi No 1/2010 ; klik disini
4. Peraturan Komisi Informasi No 2/2010 ; klik disini
5. Peraturan Bupati Banjarnegara No 8 / 2011 ;

08/12/11

Daftar Badan Publik di Banjarnegara

DAFTAR BADAN PUBLIK
A.    SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA:
1.      Sekretariat Daerah;
2.      Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.      Inspektorat;
4.      Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga;
5.      Dinas Kesehatan;
6.      Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
7.      Dinas Perhubungan,Komunikasi dan Informatika;
8.      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.      Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
10.  Dinas Pekerjaan Umum;
11.  Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Energi, Sumber Daya Mineral;
12.  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
13.  Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan;
14.  Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
15.  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
16.  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
17.  Badan Kepegawaian Daerah;
18.  Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
19.  Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
20.  Kantor Lingkungan Hidup;
21.  Kantor Ketahanan Pangan;
22.  Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
23.  Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
24.  Satuan Polisi Pamong Praja;
25.  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
26.  Sekretariat Komisi Pemilihan Umum;
27.  Camat;
28.  Kelurahan;
29.  Desa.

B.     BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
1.      BPR BKK Mandiraja;
2.      BPR BKK Banjarnegara;
3.      Perusda Banjarnegara;
4.      PDAM Banjarnegara;

sengketa informasi

 

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui proses keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Pengajuan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sekurang¬kurangnya berisikan nama dan/atau instansi asal pengguna Informasi, alasan mengajukan keberatan, tujuan menggunakan Informasi, dan kasus posisi permintaan Informasi dimaksud. Yang dimaksud dengan “atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

Latar Belakang PPID

Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah bersama Kepala Dinas Hubkominfo saat Sosialisasi UU KIP di Aula Setda Banjarnegara

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID )  adalah bagian Implementasi UU NO    14 Tahun 2008
Lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilatarbelakangi dari bergulirnya reformasi informasi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang mana keterbukaan informasi  sebagai konsekwensi negara demokrasi dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan menjadikan sarana mengoptimalkan pengawasan publik, dengan demikian peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
         Undang Undang KIP ini banyak mengatur Keterbukaan Informasi pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif atau Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan  atau organisasi non pemerintah sebagaian seluruh dananya bersumber baik dari APBN dan / atau APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.

Struktur Organisasi PPID

Prakata Bupati Banjarnegara


Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,
        Reformasi yang telah bergulir sejak 1998 ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu: demokratisasi, transparansi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
        Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu diantaranya adalah dengan ditetapkannya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,  yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
        Dalam rangka implementasi UU 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 61 / 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan UU tersebut. Salah satu amanat yang mesti dijalankan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang kelak akan menjadi garda depan dalam mengawal informasi dan keterbukaan publik dalam melayani masyarakat.

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia.
        Perlu saya ingatkan dan sampaikan bahwa Kementrian Dalam Negeri RI melalui  Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 35/2010 telah menjelaskan mengenai Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan PPID dan disusul dengan  Surat Edaran Mendagri Tertanggal 8 April 2011 No 489/1293/59,  yang  memerintahkan kepada  seluruh Pemerintah Daerah Kab/Kota  untuk segera membentuk PPID Utama  sebelum tanggal  23 Agustus 2011 dan  dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri.
        Untuk itu saya sangat berharap kepada   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID baik Utama maupun Pembantu di masing masing SKPD , agar dapat menjadi salah satu pilar utama dalam penyampaian informasi dan dokumentasi yang dikehendaki oleh publik dan menjadi tolok ukur Penyampaian Laporan Pembangunan Informasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara ke Kementrian Dalam Negeri RI.
        Tranparansi dan akuntabilitas dalam mengelola informasi akan meningkatkan kepercayaan publik kepada kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Dengan demikian seluruh proses pembangunan yang kita laksanakan  dapat berjalan dengan baik dan lancar dengan adanya  partisipatif dari komponen yang  terlibat di dalamnya.
Sebagai aparatur pemerintah, kita tidak perlu lagi alergi terhadap ”keterbukaan dan kebebasan informasi” asalkan semua mengacu kepada peraturan perundangan yang ada. Sesuai Pasal 28 F UUD 1945 Informasi adalah hak semua orang, sehingga dengan adanya PPID ini segala hal kebijakan, keputusan yang diambil oleh aparat pemerintah wajib diumumkan oleh PPID dengan prinsip prinsip sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu saya berharap semua SKPD yang telah memiliki PPID Pembantu agar benar benar berkoordinasi secara intensif bersama PPID Utama Pemda Kabupaten Banjarnegara terkait segala informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
 Saya yakin dengan adanya PPID ini, akan semakin mendorong seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk semakin bertanggung jawab secara transaparan, efektifitas dan tepat sasaran  dalam menciptakan dan menjalankan  program secara terbuka kepada masyarakat, sehingga tujuan mencapai  Pemerintahan yang Good Governance dapat kita wujudkan bersama.
Karenanya saya berharap agar setiap kebijakan yang diambil didukung oleh dokumentasi yang jelas dan lengkap sehingga dalam penyampaian informasi tidak melenceng dari rule yang telah digariskan sesuai Undang-undang. Dengan demikian maka kita akan semakin dapat memperkuat mekanisme kontrol internal dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan publik / masyarakat.
 Mari bersama sama kita samakan persepsi bahwa paradigma  aparatur pemerintah era sekarang adalah menjadi pelayan bagi masyarakat bukan lagi “minta dilayani” atau”to be serve”. Hal ini sebagai langkah awal dalam upaya menyamakan persepsi dan menciptakan kelancaran keterbukaan informasi publik.
       

Kewajiban Pengguna Informasi


Mekanisme Permohonan Informasi

Bimbingan Teknis PPID Tahun 2011

Sebagai langkah lanjutan dalam penerapan UU dan penjelasan tentang tugas pokok serta fungsi PPID, maka pada tanggal 20 September 2011 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta PPID Pembantu se-Kabupaten Banjarnegara.

Pada acara Bintek itu hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zaini Bisri yang memaparkan presentasi tentang Agenda Permasalahan Pemerintah Daerah Dengan Munculnya UU KIP, juga dari Dishubkominfo Provinsi yang memaparkan Aplikasi PPID yang akan dikembangkan secara khusus di Tahun 2012, selain itu nara sumber dari PPID Utama Kabupaten Banjarnegara yang juga Kepala Dinas Hubkominfo Kabupaten Banjarnegara Drs. Setiawan, M.Hum memaparkan tentang sinergisitas dan peran PPID Pembantu pada masing masing SKPD dalam rangka koordinasi dengan PPID Utama. Hadir juga Peni Hariningsih, S.Kom yang menjelaskan secara detail mengenai Kesiapan Infrastruktur Utama TI Pemkab Banjarnegara dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik.

07/12/11

Cara Memperoleh Informasi

Peran PPID

Apa dan Bagaimana sebenarnya peran PPID ?
 Bahwa proses penyediaan informasi yang  kredibel, cepat dan mudah diakses oleh publik tentunya  membutuhkan strategi yang sistematis dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki dan didukung oleh teknologi yang tepat. Salah  satu  sumber  daya  yang  memiliki  peran  strategis  adalah  SDM pengelola informasi yang dalam nomenklatur UU KIP disebut sebagai Pejabat Pengelola  Informasi  Daerah (PPID).  Seorang  PPID  harus  betul-betul memahami  peran  dan  fungsinya  serta  diharapkan  mampu  memanfaatkan peluang  dan  tantangan  serta  mencari  solusi  masalah  yang  muncul  dari implementasi kebijakan KIP di instansi publik tempat ia bertugas.
Pentingnya PPID dan staf terkait, mendorong setiap badan publik untuk mampu  mengatasi  keterbatasan  kapasitas  sumber  daya  manusia  bidang informasi dan komunikasi. Terdapat   beberapa   cara   yang   dapat   dilakukan   agar   dapat mengoptimalkan peran sumber daya manusia lembaga publik, yaitu:
 1.      Meningkatkan  kesadaran  staf  lembaga publik dan  masyarakat  akan pentingnya
 informasi   dan pemanfaatan informasi..
Lembaga publik perlu menyediakan informasi publik yang memadai, namun demikian  kegiatan  ini  akan sulit berjalan efektif  jika masyarakat tidak didorong dan dilibatkan dalam pemanfaatan informasi publik yang ada.
 2.      Pengembangan kemitraan penyebarluasan informasi publik.
Pelayananan informasi publik memerlukan keterlibatan tidak hanya lembaga pemerintah  tetapi  juga  lembaga  penyiaran (publik  dan  swasta),  dan lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi dan informasi. Pemanfaatan lembaga kemasyarakatan dan berbagai media baik elektronik ataupun media tradisional, media komunitas, dan media kemasyarakatan lainnya akan membantu penyebaran informasi yang tepat dan cepat. Kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di daerah merupakan keniscayaan untuk menciptakan jembatan akses komunikasi sesuai amanat  UU KIP terkait serangkaian  kategori informasi yang dikecualikan.
Sementara kewenangan penetapannya ada pada pejabat dokumentasi dan informasi melalui pengujian yang mempertimbangkan baik buruknya bagi  kepentingan publik. Karenanya peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Daerah menjadi sangat strategis. efektif dan efisien.
 3.      Pendidikan   dan   pelatihan   SDM   bidang komunikasi  dan   informasi   sebagai agen penyedia, pengelolaan, dan penyebaran informasi publik.

Secara  praktis  hal  itu  bisa  dilakukan  dengan mengadakan   training   atau   workshop   dan permagangan,   pemberian   beasiswa,   dan peningkatan  standar  kompetensi  kerja  bidang komunikasi dan informasi.  Sebuah unit pengelola informasi daerah idealnya di dukung oleh SDM yang menguasai manajemen pengelolaan informasi, memahami nilai-nilai strategis dari bisnis proses perusahaan dan juga mengerti tentang pemanfaatan TIK. Pada kondisi ini keberadaan Chief Information Officer (CIO)  menjadi  sangat  penting  untuk  dapat  berperan

  Persiapan struktur dan infrastuktur pada badan publik demi perwujudan UU KIP salah satunya adalah dengan  pemberdayaan SDM (PPID) dan strategi dalam pemanfataan TIK yang tepat.  baik  secara  langsung  sebagai  Pejabat  Pengelola Informasi Daerah atau sebagai pendukung aktif dalam struktur dan fungsi yang terintegrasi.
 
Pemanfaatan  Teknologi  Informasi  dan Komunikasi dalam   implementasi   kebijakan   KIP  adalah salah satu strategi yang dapat membantu untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas,  fleksibilitas, dan skalabilitas dari  layanan  penyediaan  informasi publik. Hal ini sejalan dengan perkembangan dan penetrasi TIK di tengah masyarakat yang semakin baik sehingga sinergis dengan strategi TIK dalam implementasi kebijakan KIP tersebut.

Selain itu, Implementasi UU Keterbukaan informasi Publik erat kaitannya  dengan manajemen informasi dan dokumentasi. Pada dua aspek ini, peran teknologi informasi dan komunikasi bisa sangat membantu untuk menghasilkan informasi  yang  berkualitas  baik  dan  didokumentasikan  dengan  sistematis. Karenanya penting bagi badan publik dalam rangka mengimplementasikan UU KIP  untuk  mengembangkan  strategi  TIK  yang  tepat  sesuai  dengan  kondisi lingkungannya.    Bagi    lembaga    publik    pemerintahan    yang    telah mengembangkan sistem e-Government, strategi TIK dalam implementasi KIP dapat diselaraskan dan memperkaya fungsi dari e-Government itu sendiri.   (ys)