Apa dan Bagaimana sebenarnya peran PPID ?
Bahwa proses penyediaan informasi yang kredibel, cepat dan mudah diakses oleh publik tentunya membutuhkan strategi yang sistematis dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki dan didukung oleh teknologi yang tepat. Salah satu sumber daya yang memiliki peran strategis adalah SDM pengelola informasi yang dalam nomenklatur UU KIP disebut sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID). Seorang PPID harus betul-betul memahami peran dan fungsinya serta diharapkan mampu memanfaatkan peluang dan tantangan serta mencari solusi masalah yang muncul dari implementasi kebijakan KIP di instansi publik tempat ia bertugas.
Pentingnya PPID dan staf terkait, mendorong setiap badan publik untuk mampu mengatasi keterbatasan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan komunikasi. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan agar dapat mengoptimalkan peran sumber daya manusia lembaga publik, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran staf lembaga publik dan masyarakat akan pentingnya
informasi dan pemanfaatan informasi..
Lembaga publik perlu menyediakan informasi publik yang memadai, namun demikian kegiatan ini akan sulit berjalan efektif jika masyarakat tidak didorong dan dilibatkan dalam pemanfaatan informasi publik yang ada.
2. Pengembangan kemitraan penyebarluasan informasi publik.
Pelayananan informasi publik memerlukan keterlibatan tidak hanya lembaga pemerintah tetapi juga lembaga penyiaran (publik dan swasta), dan lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi dan informasi. Pemanfaatan lembaga kemasyarakatan dan berbagai media baik elektronik ataupun media tradisional, media komunitas, dan media kemasyarakatan lainnya akan membantu penyebaran informasi yang tepat dan cepat. Kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di daerah merupakan keniscayaan untuk menciptakan jembatan akses komunikasi sesuai amanat UU KIP terkait serangkaian kategori informasi yang dikecualikan.
Sementara kewenangan penetapannya ada pada pejabat dokumentasi dan informasi melalui pengujian yang mempertimbangkan baik buruknya bagi kepentingan publik. Karenanya peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi Daerah menjadi sangat strategis. efektif dan efisien.
3. Pendidikan dan pelatihan SDM bidang komunikasi dan informasi sebagai agen penyedia, pengelolaan, dan penyebaran informasi publik.
Secara praktis hal itu bisa dilakukan dengan mengadakan training atau workshop dan permagangan, pemberian beasiswa, dan peningkatan standar kompetensi kerja bidang komunikasi dan informasi. Sebuah unit pengelola informasi daerah idealnya di dukung oleh SDM yang menguasai manajemen pengelolaan informasi, memahami nilai-nilai strategis dari bisnis proses perusahaan dan juga mengerti tentang pemanfaatan TIK. Pada kondisi ini keberadaan Chief Information Officer (CIO) menjadi sangat penting untuk dapat berperan.
Persiapan struktur dan infrastuktur pada badan publik demi perwujudan UU KIP salah satunya adalah dengan pemberdayaan SDM (PPID) dan strategi dalam pemanfataan TIK yang tepat. baik secara langsung sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah atau sebagai pendukung aktif dalam struktur dan fungsi yang terintegrasi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam implementasi kebijakan KIP adalah salah satu strategi yang dapat membantu untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas, fleksibilitas, dan skalabilitas dari layanan penyediaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan perkembangan dan penetrasi TIK di tengah masyarakat yang semakin baik sehingga sinergis dengan strategi TIK dalam implementasi kebijakan KIP tersebut.
Selain itu, Implementasi UU Keterbukaan informasi Publik erat kaitannya dengan manajemen informasi dan dokumentasi. Pada dua aspek ini, peran teknologi informasi dan komunikasi bisa sangat membantu untuk menghasilkan informasi yang berkualitas baik dan didokumentasikan dengan sistematis. Karenanya penting bagi badan publik dalam rangka mengimplementasikan UU KIP untuk mengembangkan strategi TIK yang tepat sesuai dengan kondisi lingkungannya. Bagi lembaga publik pemerintahan yang telah mengembangkan sistem e-Government, strategi TIK dalam implementasi KIP dapat diselaraskan dan memperkaya fungsi dari e-Government itu sendiri. (ys)